Thursday, May 30, 2013

Kejahatan Menggunakan Internet (Cybercrime)



            Di masa sekarang dimana penggunaan teknologi yang semakin canggih dan terbuka, potensi munculnya tindak kejahatan mulai sedikit demi sedikit bergerak ke arah yang lebih maju. Kejahatan menggunakan internet, baik hacking, penipuan, eavesdropping, dst sedikit demi sedikit semakin meningkat dan mulai mewabah dimana-mana. Untuk modus kejahatan jenis ini, negara Indonesia bisa dikatakan salah satu unggulan meski dengan secara kuantitas masih tertinggal dari segi perkembangan teknologi itu sendiri, namun secara kualitas sulit untuk diragukan lagi keberadaan pelaku cybercrime asal Indonesia di mata dunia.
            Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikan sebagai kejahatan berbasis komputer (computer crime). The U.S. Department of Justice memeberikan pengertian computer crime sebagai “...any illegal requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
            Dalam jurnal sentris sendiri, cybercrime dikatakan kegiatan yang melakukan kejahatan dalam dunia internet dimana merupakan suatu tindakan merugikan orang lain atau pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat digital.
            Eoghan Casey sendiri mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1.      A computer can be the object of crime
2.      A computer can be a subject of crime
3.      The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime
4.      The symbol of  the computer itself can be used to intimidate or deceive

            Beberapa modus operan di Cybercrime:
1.      Unauthorized Acces to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilim sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2.      Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3.      Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
4.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan iini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
5.      Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimilki pihak lain di Internet.
6.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil amupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
7.      Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Dalam beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak dengan merugikan pihak lain.
            Berikut beberapa contoh kasus besar cybercrime yang melanda Indonesia:
1.      Dani Firmansyah, alumni Fakultas Hukum Internasional UMY tahun 1999; konsultan TI PT. Danareksa, menyusup situs KPU pada 17 April 2004
Agustus 2006, situs www.partai-golkar.or.id di hack dan berganti domain menjadi www.golkar.or.id

No comments:

Post a Comment